GOTONG ROYONG DALAM RANGKA PERINGATAN HARI ULANG TAHUN KE-80 REPUBLIK INDONESIA

BERDASARKAN SURAT INSTRUKSI BUPATI KOTAWARINGIN TIMUR NOMOR 800/0496/SETDA.BU/2025
Dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-80 Republik Indonesia Tahun 2025,

dilaksanakan kegiatan gotong royong bersama yang dibagi menjadi 5 (lima) zona

Zona 1 : Jalan Pelita sekitar POM Bensin dan Telkom Kec. MB. Ketapang;
Zona 2 : Jalan Suprapto Kec. MB. Ketapang;
Zona 3 : Jalan Anang Sentawi Kec. MB. Ketapang;
Zona 4 : Jalan Kopi Selatan sampai Jl. Kembali Kec. MB. Ketapang;
Zona 5 : Jalan D.I. Panjaitan (mulai simpang 3 Anang Santawi ke Selatan) Kec. MB. Ketapang.

pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025,
bapak bupati menginstruksikan kepada seluruh organisasi perangkat daerah
Kabupaten Kotawaringin Timur, Camat Mentawa Baru Ketapang,

Lurah Mentawa Baru Hulu, Lurah Mentawa Baru Hilir, Lurah Ketapang dan Lurah Sawahan.

untuk melakukan kegiatan Gotong Royong Kerja Bakti membersihkan lingkungan yang biasanya berpotensi banjir

termasuk Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian & Perdagangan ikut berpartisipasi di zona 3

[embeddoc url=”https://diskopukmpp.kotimkab.go.id/wp-content/uploads/2025/08/instruksi-bupati-gotong-royong.pdf”]

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *