Profil

Profil Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kotawaringin Timur

Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kotawaringin Timur

Dinas Perdagangan dan Perindustrian merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perdagangan, bidang perindustrian serta urusan kemetrologian dan standarisasi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, bahwa ketentuan lebih lanjut tugas, fungsi dan uraian tugas masing-masing Perangkat Daerah lebih lanjut diatur dalam Peraturan Bupati  sehingga diundangkanlah Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 30 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,  Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kotawaringin Timur.

Pada Peraturan Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 30 Tahun 2022 pada Pasal 4 Ayat (1) dijelaskan bahwa Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Kotawaringin Timur adalah Dinas yang mempunyai Tugas Membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan daerah di Bidang Perdagangan, Perindustrian berdasarkan asas otonomi serta tugas pembantuan.