Sosialisasi Izin Usaha (NIB) dan Sertifikat Halal bagi pelaku UMKM

Senin, 26 Oktober 2026 DKUKMPP Kotim sosialisasikan perizinan berusaha dan sertifikasi halal bagi pelaku UMKM Kecamatan Mentaya Hilir Selatan.
Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melengkapi legalitas usaha serta sertifikasi halal untuk meningkatkan daya saing dan memperluas jangkauan pemasaran produk.

UMKM merupakan tulang punggung perekonomian daerah, termasuk di Kotim. UMKM terbukti tangguh dalam menciptakan lapangan kerja dan menggerakkan roda ekonomi masyarakat hingga ke tingkat kelurahan dan desa,” kata Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kotim Muslih melalui Sekretarisnya Alfisah di Basirih Hlir.

Dorongan tersebut disampaikan melalui kegiatan Sosialisasi Perizinan Berusaha dan Sertifikasi Halal bagi pelaku UMKM di Kelurahan Basirih Hilir, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, yang diikuti 35 pelaku usaha.

Alfisah menjelaskan, di tengah persaingan usaha yang semakin ketat, pelaku UMKM tidak cukup hanya mengandalkan kualitas produk. Mereka juga perlu memenuhi ketentuan legalitas usaha dan standar keamanan produk agar mampu berkembang serta menjangkau pasar yang lebih luas.

“Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas resmi pelaku usaha. Pemerintah telah menyediakan sistem Online Single Submission (OSS) untuk mempermudah proses pengurusan perizinan tersebut,” sebutnya.

Kepemilikan NIB memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus membuka peluang untuk mengakses kemitraan, bantuan pemerintah, dan pembiayaan dari perbankan.

Selain legalitas usaha, sertifikasi halal juga menjadi bagian penting dalam pengembangan UMKM. Sertifikat tersebut diperlukan untuk meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus mendukung pemenuhan standar produk yang dipasarkan.

“Sertifikat halal bukan sekadar label keagamaan, melainkan juga menjadi bagian dari standar mutu, kebersihan, dan keamanan produk. Dengan kepemilikan sertifikat halal, kepercayaan konsumen terhadap produk UMKM kita akan meningkat,” jelasnya.

DKUKMPP Kotim berkomitmen melanjutkan pendampingan sehingga pengurusan izin maupun sertifikasi halal tidak dipandang sebagai beban administratif, tetapi sebagai peluang untuk memperkuat usaha dan meningkatkan daya saing.

Pengembangan UMKM juga diarahkan pada peningkatan mutu dan keamanan produk, perbaikan kemasan, penguatan merek, serta perluasan pemasaran melalui pameran, toko oleh-oleh, pasar digital dan kemitraan dengan sektor ritel.

Kotim memiliki beragam potensi produk unggulan yang dapat dikembangkan, antara lain beras Siam Epang, minyak sawit merah, virgin coconut oil (VCO), gula semut, keripik singkong, olahan kopi, kerupuk udang, amplang dan olahan ikan.

“Potensi tersebut diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi perekonomian lokal apabila didukung proses produksi yang konsisten, standar mutu yang memadai, kemasan menarik, serta legalitas yang sesuai ketentuan,” tuturnya.

Melalui sosialisasi tersebut, para pelaku UMKM diharapkan aktif memanfaatkan pendampingan yang tersedia, termasuk berkonsultasi mengenai tahapan pengurusan perizinan dan sertifikasi halal.

“Kami ingin memastikan bahwa proses pengurusan izin maupun sertifikasi halal tidak menjadi beban, melainkan menjadi peluang bagi UMKM di Kelurahan Basirih Hilir dan sekitarnya untuk tumbuh semakin kuat dan berdaya saing tinggi,” demikian tutur Alfisah.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *