Sosialisasi Tentang Pentingnya Perizinan untuk Pelaku UMKM di Kecamatan Mentaya Hilir Utara

Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, memberikan edukasi kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) guna meningkatkan pemahaman tentang pentingnya perizinan dan legalitas usaha.

“Pasar modern dan konsumen saat ini sangat menuntut adanya jaminan kualitas dan legalitas yang jelas. Karena itu kami melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada pelaku UMKM untuk membuat beberapa perizinan, salah satunya NIB atau Nomor Induk Berusaha,” kata Pelaksana Tugas (Plt) DKUKMPP Kotim Muslih di Sampit, Selasa 22/6 .

Hal ini ia sampaikan usai memimpin kegiatan pembinaan dan sosialisasi bagi pelaku UMKM di Kecamatan Mentaya Hilir Utara.

Ia menjelaskan, banyak pelaku UMKM di daerah tersebut memiliki kreativitas dan potensi usaha yang besar, namun masih menghadapi kendala dalam memperluas pemasaran produk karena belum memiliki legalitas usaha yang memadai.

Kepemilikan NIB menjadi langkah awal bagi pelaku usaha untuk memperoleh legalitas lainnya, seperti sertifikasi halal, izin edar SPP-IRT hingga izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Menurutnya, legalitas usaha menjadi faktor penting agar produk UMKM dapat diterima pasar yang lebih luas, termasuk masuk ke toko modern maupun mengikuti pengadaan pemerintah dan kerja sama dengan berbagai pihak.

“Maka dari itu perlu kiranya kami melakukan sosialisasi serta pendampingan kepada pelaku UMKM untuk membuat beberapa perizinan seperti NIB. Dengan adanya NIB nanti menjadi pintu masuk untuk memperoleh Sertifikasi Halal dan izin edar SPP-IRT, serta izin BPOM,” jelasnya.

Muslih menegaskan, kegiatan pembinaan dan pendampingan tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah, khususnya bidang UMKM, dalam mendorong pelaku usaha agar berkembang dan naik kelas.

“Menjadi kewajiban kami untuk melakukan sosialisasi dan pendampingan ini agar pelaku UMKM bisa naik kelas dan memiliki daya saing yang lebih baik,” ujarnya.

Kegiatan tersebut, lanjut Muslih, mendapat respons positif dari pelaku UMKM. Pasalnya, selama ini banyak yang ingin mengurus izin usaha tetapi belum memahami prosedurnya serta khawatir dengan biaya pengurusan yang dianggap mahal.

Pembuatan NIB saat ini relatif mudah dan murah, namun karena ketidaktahuan itulah yang menjadi kendala. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan kedepannya pelaku usaha tidak perlu takut untuk mengurus legalitas usahanya.

“Selama ini mereka mau mengurus izin, namun belum tahu caranya dan takut biaya mahal, padahal pembuatan NIB sangat mudah dan murah,” tuturnya.

Ia menambahkan, program sosialisasi dan pendampingan tersebut akan dilaksanakan secara bertahap di sejumlah kecamatan lain di Kabupaten Kotawaringin Timur agar semakin banyak pelaku UMKM yang memahami pentingnya legalitas usaha.

Melalui kegiatan itu, pemerintah daerah berharap produk-produk UMKM lokal dapat memiliki daya saing lebih kuat, memperluas akses pemasaran, sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap kualitas produk yang dihasilkan pelaku usaha di Kotim.

“Kami berharap pelaku UMKM semakin percaya diri mengembangkan usahanya karena dengan legalitas yang lengkap, peluang untuk berkembang dan masuk ke pasar yang lebih luas akan semakin terbuka,” demikian Muslih.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *